Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Jessica Kumala Wongso Bakal Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Redaksi
Jessica Kumala Wongso | Ist
Jessica Kumala Wongso | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan terpidana Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa PK akan diajukan bersama dengan bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.

“Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 18/8/2024.

Otto mengatakan bahwa novum tersebut tidak bisa dihadirkan pihaknya dalam persidangan 8 tahun lalu karena hilang. Ia meyakini, putusan hakim dapat berbeda jika novum tersebut dihadirkan dalam PK.

“Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain,” tuturnya.

Kata Otto, walaupun Jessica telah bebas bersyarat, namun kebenaran haruslah tetap ditegakkan. Sebelumnya, usai delapan tahun mendekam dalam sel penjara, Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendapat remisi bebas bersyarat.

Wanita yang menjadi terpidana kasus Kopi Sianida itu dengan semangat keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18/8.

Senyum merona di wajahnya, tubuhnya tampak kurus dan lelah, gestur tubuhnya tak bisa menutupi rasa lelah yang ia pikul selama menjalani masa tahanan.

Otto Hasibuan selaku pengacaranya yang senantiasa membela, merasa bersyukur atas bebasnya Jessica.

“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu, 18/8.

Jessica Kumala Wongso pun tak mampu menutupi rasa kebahagiaannya. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada rekan media sembari memasuki mobil bersama kuasa hukumnya.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya, nanti kita kumpul untuk bicara lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso didakwa telah membunuh Wayan Mirna Shalihin dengan mencampurkan racun sianida ke es kopi Vietnam milik temannya itu.

Meski sempat membantah keterlibatan dirinya, Jessica tetap dijatuhi hukuman penjara 20 tahun karena didakwa sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mirna pada 2016 lalu.*