BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 8 Kasus dengan 18 Tersangka

FORUM KEADILAN – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 278.911,42 gram, yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC),” kata I Wayan Sugiri di Jakarta Timur, Senin, 19/8/2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan,” ujarnya.
I Wayan mengatakan, dari delapan kasus tindak pidana narkotika itu terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India.
“Mereka memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris,” terangnya.
I Wayan menerangkan, kasus pertama pengungkapan berupa paket berisi ganja dari Medan ke Jakarta.
Dalam kasus ini seorang pria berinisial LS mencari paket yang diduga berisi ganja seberat 2.961,71 gram di kantor ekspedisi, dan dikediaman LS, BNN mendapatkan ganja dengan berat 1kilogram, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kasus kedua, berasal dari paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dari Laos transit Singapura dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tersimpan dalam sebuah koper berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 4.084 gram milik penumpang berinisial AHA.
Setelah interogasi, barang tersebut diberikan kepada DCH atas perintah DA yang saat ini masih DPO. Dua penerima di Jakarta, yakni FU dan AS berhasil diamankan serta menyayangi paket tersebut akan diberikan kepada SU atas perintah NA, yang merupakan narapidana yang berada di Lapas di daerah Jawa Tengah.
Atas perbuatan keenam tersangka, AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ketiga, BNN berhasil amankan peredaran gelap sabtu kristal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh sebuah jaringan BOY. Pada kasus ini, penggeledahan dilakukan kepada seorang pria berinisial FL, dengan kantong plastik warna hitam berisi dua bungkus sabu seberat 1.997 gram.
Diamankan juga seorang pria inisial TT yang membawa kantong plastik warna putih berisi berisi sabu 1.000 gram bersama seorang wanita.
Setelah pengembangan kasus ke Pulo Gebang Jakarta Timur, didapatkan delapan bungkus sabu, total barang bukti berjumlah 10.769 gram.
Sedangkan untuk kasus keempat, adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang dilakukan kelompok jaringan internasional melalui sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) berbendera Singapura dari Malaysia ke Brisbane Australia.
“Dari kapal bernama Legend Aquarius tersebut, diamankan 10 orang WNI yang terdiri dari ABK dan crew kapal beserta tiga orang warga negara India yang berperan sebagai penumpang,” katanya.
Dalam penggeledahannya, ditemukan delapan buah kardus warna cokelat dan satu buah paper bag plastik dengan corak bunga yang berisikan 106 bungkus plastik berisi sabu seberat 106.438,00 gram yang disembunyikan ke dalam sebuah tangki minyak solar kapal.
Lalu, kasus kelima merupakan pelimpahan perkara narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura, dengan penemuan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 35.987,8 gram dan Mephedrone (4-MMC) berjumlah 38.076 butir dari Malaysia.
Sementara itu, kasus keenam BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MAT di sebuah rumah makan berada di kawasan Brebes, Jawa Tengah.
Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1.993,57 gram yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam dibawa dari daerah Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Madura, Jawa Timur, lewat jalur darat.
Kasus ketujuh, terjadi pada, Rabu, 24/7, paket mencurigakan dari Bandara Soekarno-Hatta yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Thailand lewat pemindaian mesin X-ray.
“Seorang pria berinisial AS mengambil paket di cargo, lalu berhasil diamankan. Berdasarkan informasi paket tersebut akan dikirim ke PT.CAS dan penerimanya adalah MM,” katanya.
Total barang bukti yang ditemukan berjumlah 113.657 gram ganja, dimana paket ini akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris.
Kemudian, untuk kasus ke delapan berasal dari petugas Pamtas Satgas Pos Sei Saparan Indonesia-Malaysia YonKav 12/BC Mempawah Kalimantan Barat pada 26 Juli 2024 mengamankan tiga orang, yaitu MM, AB dan OL membawa paket berisikan sabu seberat 5.994,46 gram dalam sebuah plastik merk Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau.
Sebanyak 15 tersangka dari 8 kasus tersebut sudah berada di BNN RI dan 3 orang lainnya yang merupakan WNA diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air,” tegas I Wayan.*
Laporan Novia Suhari