Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Bebas Bersyarat Jessica Kumala Wongso, Pakar: Detailkan Standar Berkelakuan Baik

Redaksi
Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terpidana kasus pembunuhan ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu, 18/8/2024. Ia mendapatkan remisi selama 59 bulan, karena selama dalam tahanan berkelakuan baik.

Jessica sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak delapan tahun lalu. Setelah dinyatakan bebas, ia masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.

Dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat harus memenuhi kualifikasi. Jika diberikan karena berkelakuan baik, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) harus memberikan alasan detail pemberian diskon hukuman itu.

“Pembebasan bersyarat salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Jika berkelakuan baik, seperti apa turunannya. Harus detail,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 19/8.

Hery melanjutkan, pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Di mana, bebas bersyarat bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial saat berbaur dengan masyarakat.

Kata Hery, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat narapidana telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang sembilan bulan.

“Jika seorang narapidana sudah mendapatkan bebas bersyarat, maka dia telah memenuhi kualifikasi itu. Tapi, kesempatan ini juga harus bisa diakses narapidana lain. Jangan nanti hanya berlaku ke segelintir orang,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah ada tindakan transaksional di dalam diskon luar biasa hukuman Jessica, Hery berpendapat oknum akan tetap ada.

Namun, jangan sampai hal tersebut terjadi. Sebab, setiap narapidana mendapatkan hak yang sama dalam pemberian remisi.

“Jangan sampai nanti hanya untuk pihak tertentu. Oknum akan tetap ada, tapi kita berharap tidak ada transaksional di sana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyebut, Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Pada awal 2018 silam, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak peninjauan kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.*

Laporan Merinda Faradianti