Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi OKU Perketat Pembuatan Paspor

Redaksi
Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan (Sumsel) memperketat pengurusan paspor akibat maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini.

Kepala UKK Imigrasi OKU Ardi Widodo mengatakan, kebijakan pengetatan penerbitan paspor tersebut bertujuan untuk pencegahan dini TPPO oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO,” kata Ardi dalam keterangan, Jumat, 16/8/2024.

Salah satu syarat tambahan untuk penerbitan paspor kerja adalah setiap pemohon harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, dan lembaga penyalur tenaga kerja.

“Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam,” ujarnya.

Menurut Ardi, selama periode Januari-Agustus 2024, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 400 paspor milik masyarakat OKU dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumsel.

“Setiap harinya rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi untuk dicetak dalam kurun waktu maksimal tiga hari jika semua persyaratan terpenuhi,” ujarnya.

Kata Ardi, sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan, seperti Muara Enim dan Prabumulih.

“Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan oleh pemohon secara daring,” katanya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya