Kembali Terjadi, Oknum ASN Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas

FORUM KEADILAN – Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota telah memeriksa Albert Solo alias Abe (52), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Satpol PP Provinsi NTT terkait dengan penganiayaan hingga istrinya Josefina Maria Mey sekarat dan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka, mulai terungkap penyebab pelaku menganiaya korban hingga sekarat.
“(Motifnya) sakit hati sesuai keterangan dari tersangka sehingga kita masih dalami,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, pada Rabu, 14/8/2024 pagi.
Kepada penyidik yang memeriksa, tersangka mengaku kalau sering ceckcok dengan korban.
“Mereka (tersangka dan korban) sering cekcok dan korban sering dipukul,” lanjutnya.
Tetapi pertengkaran dan KDRT dari pelaku seing berujung pada perdamaian.
“Selesai memukul istrinya, pelaku selalu minta maaf. Tapi (pelaku) sudah sering pukul (korban),” katanya.
Diketahui, pelaku juga memiliki kebiasan mabuk minuman keras. Tersangka Albert juga sempat melarang istri untuk tidak bekerja saat hari libur karena kondisi korban dalam keadaan sakit.
Ketika korban tidak mengindahkan permintaan Albert. Ia langsung tersulut emosi dan meninggalkan rumah untuk pesta minuman keras (miras) jenis sopi.
Korban sendiri adalah seorang ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga NTT. Pelaku memukul korban secara membabi buta hingga jatuh terkapar dan tidak sadarkan diri.
“Saat itu tersangka marah dan emosi, makanya langsung meninggalkan rumah untuk pesta miras di salah satu bengkel dekat rumahnya. Setelah itu, pada malamnya, tersangka kembali ke rumahnya tapi korban belum pulang hingga saat korban tiba langsung dianiaya sampai koma,” jelasnya.
Kemudian, tetangga terdekat sempat berusaha melerai, tetapi pelaku mengancam, Melihat kondisi korban semakin memburuk, tetangganya membawa korban ke RS Leona Kota Kupang. Tetapi, nyawa korban tidak tertolong.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 12/8/2024 malam. Keluarga korban tak terima atas insiden tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan, Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin, 12/8/2024. Usai memeriksa tersangka, polisi menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa, 13/8/2024.
“Ditahan setelah gelar perkara,” tambah Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Albert pun juga masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik. Penyidik yang menangani kasus tersebut juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Albert ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sebagai tersangka, Albert dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.
Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.*