Istana Pastikan Paskibraka Putri Boleh Gunakan Jilbab Saat Bertugas di IKN

FORUM KEADILAN – Istana angkat suara soal isu anggota Paskibraka Nasional 2024 Putri dilarang menggunakan jilbab.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan Paskibraka Nasional 2024 Putri yang berjilbab akan tetap mengenaan jilbab khusus ketika bertugas dalam upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan,” ujar Heru Budi Hartono di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024.
Ia menjelaskan bahwa paskibraka putri yang berjilbab tetap menggunakan jilbabnya saat gladi bersih persiapan upacara di IKN pada Rabu pagi. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti tidak ada pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka
“Kalau saat penguukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu. Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab,” jelas Heru.
Pj Gubernur Jakarta itu pun mengimbau paskibraka putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap menggunakan jilbabnya sesuai dengan saat mereka mendaftar. Ia menyatakan bahwa tidak ada perintah untuk melepas atau melarang menggunakan jilbab.
“Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu, tapi perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” kata Heru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13/8 kemarin.
Yudian menegaskan bahwa Paskibraka putri melepas jilbab secara sukarela untuk mematuhi aturan.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” tegas Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu, 14/8.
Menurut Yudian, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.*