Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Artis Angela Lee Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Tas Mewah hingga Rp3,2 Miliar

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Polda Metro Jaya, Kamis,15/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Polda Metro Jaya, Kamis,15/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Artis Angela Lee (AL alias AC) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Angela Lee diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 15 tas bermerek branded Louis Vuitton (LV) hingga Hermes dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka Angela awalnya membeli berbagai merek tas mewah dengan pembayaran yang lancar dan jujur, namun kemudian menggelapkan barang-barang tersebut.

“Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar,” kata Ade kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15/8/2024.

Ade melanjutkan, korban akhirnya percaya pada tersangka, sehingga tersangka membeli tas dalam jumlah banyak dengan merek yang sama. Total tas yang dibeli mencapai 15, terdiri dari dua merek, yaitu Hermes dan LV.

“Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV. Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran,” jelasnya.

Kata Ade, korban dan pelaku telah sepakat tentang pembayaran tas. Namun, tersangka tidak menyetorkan uang penjualan tas sesuai kesepakatan.

“Memang kedua belah pihak sepakat ada beberapa kali pembayaran, namun faktanya dari para pembeli atau and user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” terangnya.

Ade mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut karena memiliki utang. Uang dari penjualan tas tersebut digunakan untuk membayar utangnya.

“Uang itu digunakan oleh tersangka ac alias al itu untuk membayar utang pada seseorang,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade memaparkan, dari hasil penangkapan tersangka AL alias AC, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas, dan sebuah foto tas merek LV Messenger Bag.

Atas perbuatannya, tersangka AL alias AC dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kemudian, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Messanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah