Sidang Putusan Sela PHPU Pileg, 6 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela atas sejumlah perkara baru sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Dari delapan perkara yang diajukan, hanya enam permohonan yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.
Adapun dua perkara yang tidak lolos ialah perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh individu atas nama Hendra R. Abdul, yang mempersoalkan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
“Menetapkan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu, 14/8/2024.
Perkara lain yang tidak diterima Mahkamah ialah perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar, yang menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Setelahnya, Suhartoyo mengatakan untuk enam perkara lain yang dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian harus mengajukan daftar alat bukti, yang terdiri dari saksi dan ahli.
“Masing-masing pihak untuk Pemohon lima saksi dan satu ahli, untuk termohon (KPU) juga sama jika dipergunakan secara maksimal. Pihak Terkait dan Bawaslu juga begitu,” lanjutnya.
Suhartoyo juga menginformasikan agar penambahan alat bukti paling lambat diajukan hari ini, Rabu, 14/8, paling lama pukul 16.00 WIB.
Untuk diketahui, enam perkara yang lolos ke sidang pembuktian ialah pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, diregistrasi dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2024 yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diregistrasi dengan nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi