Jumat, 18 Juli 2025
Menu

MUI dan PKS Protes Larangan Paskibraka Berjilbab

Redaksi
Pengukuhan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) | Instagram @jokowi
Pengukuhan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) | Instagram @jokowi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis melayangkan protesnya soal dugaan adanya larangan petugas Paskibraka perempuan beragama Islam yang bertugas pada upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur untuk menggunakan jilbab.

Cholil lewat akun X miliknya @cholilnafis mengatakan bahwa dugaan pelarangan jilbab tersebut adalah bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

Sebab menurutnya, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa telah menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ungkap Cholil, Rabu, 14/8.

Cholil meminta untuk mencabut larangan berjilbab ini. Namun, jika larangan ini masih diberlakukan, ia menyarankan agar para petugas Paskibraka yang berjilbab untuk pulang saja.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka, atau pulang aja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tegasnya.

Respons keras lainnya diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati.

Dalam keterangannya, dikutip dari website DPP PKS, Rabu, 14/8, Kurniasi menyayangkan adanya dugaan pelepasan jilbab petugas Paskibraka ini.

Ia menyebut bahwa dugaan pelepasan jilbab Paskibraka putri yang bertugas di IKN ini begitu kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia yang saat ini menutup aurat dengan berbagai gaya tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

“Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu, 14/8.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini merupakan suatu kemunduran, lantaran di tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka yang berjilbab tidak menjadi persoalan.

“Bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka,” lanjutnya.

Kurniasih menegaskan, dugaan pelarangan jilbab di Paskibraka ini merupakan kemunduran di saat banyak Muslimah berjilbab lain yang telah mengukir prestasi nasional maupun internasional.

“Jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat orde baru. Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang,” paparnya.

Ia pun menilai, seseorang yang berjilbab tidak dapat dianggap tak mampu bertugas untuk menjalankan kewajiban negara.

Kurniasih kemudian meminta kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengizinkan Paskibraka Muslimah tetap menggunakan jilbab ketika bertugas.

“Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh,” ungkapnya.

BPIP menurut Kurniasih, seharusnya menjadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini.

Sebelumnya beredar kabar soal adanya dugaan pasukan Paskibraka 2024 perempuan beraga Islam yang bertugas dalam upacara HUT ke-79 RI di IKN, diwajibkan untuk melepas jilbab.

Semua petugas perempuan Paskibraka 2024 di IKN ini pun akhirnya tidak ada yang mengenakan jilbab, bahkan termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab.

Dugaan pelarangan jilbab saat bertugas di Paskibraka 2024 ini dinilai janggal, karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh mengenakan jilbab.*