Menanti Ujung Kasus Video Syur Audrey Davis

FORUM KEADILAN – Pemeran pria sekaligus penyebar video syur anak Musisi David Bayu, Audrey Davis berinisial AP (27) telah ditangkap polisi pada Senin, 12/8/2024.
AP merupakan mantan pacar Audrey yang sengaja menyebarluaskan video syur mereka karena sakit hati diputus cintanya oleh Audrey.
Kasus yang menimpa Audrey ini mengingatkan kita akan kasus yang menimpa Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari pada 2010 silam.
Dalam kasus tersebut, Ariel Noah telah menjalankan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tetapi, Luna Maya dan Cut Tari yang juga terlibat dalam kasus video asusila tersebut tidak dihukum.
Kasusnya lenyap begitu saja di 2010. Walaupun akhirnya di 2018 kasus tersebut naik kembali, tapi hingga kini kabar pengusutan kembali kasus tersebut terlihat ujung kisahnya.
Berdasarkan cerminan kasus tersebut, muncullah kekhawatiran soal mandeknya kasus Audrey Davis di tangan pihak Kepolisian.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengungkapkan bahwa memang kasus Luna Maya dan Cut Tari merupakan contoh relevan dalam kasus Audrey.
Sama halnya di kasus Luna Maya Dan Cut Tari, kasus video asusila Audrey dibuat tanpa sepengetahuannya. Parahnya, video tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku karena unsur sakit hati diputuskan cintanya.
“Di kasus Audrey ini tentunya kita melihat yang bersangkutan sebagai korban. Karena kalau alasan motivasi yang saya ikuti dari media massa, alasan si laki-laki sebagai pelaku ini adalah karena marah atau tidak terima karena diputuskan cintanya,” ungkap Hery Firmansyah dalam Podcast Forum Ngobrol Bareng Darwin (Ngopdar) Forum Keadilan, Selasa, 13/8/2024.
Hery memandang, dari sisi Audrey sebagai korban tentunya tidak ingin menyebarluaskan video tersebut. Apalagi sampai memperjualbelikan video itu.
Dengan demikian, adalah tepat menurut Hery ketika Audrey mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan si pelaku. Sekarang, publik tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebagaimana diungkapkan Hery, pelaku yang menyebarkan video asusila tersebut diketahui telah dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hery juga menilai bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku itu sudah cukup lengkap. Ancamannya pun sampai 12 tahun penjara.
Menurut Hery, kasus ini harusnya menjadi pembelajaran publik. Perbuatan menyebarluaskan konten porno bukan hanya merugikan korban, tetapi juga sebagai jalan menyelamatkan masa depan anak bangsa.
“Perbuatan semacam itu tidak hanya merugikan bagi si korban yang disebarkan ke media-media, tapi juga merusak masa depan banyak orang anak bangsa, terutama yang mungkin tidak tepat pada waktunya untuk mengakses hal-hal dalam konteks tersebut (pornografi),” pungkasnya.*