Kamis, 17 Juli 2025
Menu

BPIP Minta Maaf soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa, 13/8/2024 | Dok Foto - BPMI Setpres/ Muhclis Jr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa, 13/8/2024 | Dok Foto - BPMI Setpres/ Muhclis Jr
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta maaf terkait 18 Paskibraka Putri Nasional 2024 yang harus melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13/8/2024.

BPIP juga mengapresiasi aspirasi masyarakat terkait pakaian Paskibraka.

“BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” tulis Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14/8.

Menurut Yudian, penampilan Paskibraka putri saat pengukuhan di Istana Negara, IKN, yang menjadi sorotan masyarakat, dilakukan untuk mematuhi peraturan. Dia menyebut aturan berpakaian ini hanya berlaku saat pengukuhan dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Yudian.

Yudian menegaskan BPIP tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab. Setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela dan telah menandatangani pernyataan mengenai tata pakaian dan sikap tampang.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” terang Yudian.

Yudian menjelaskan bahwa aturan tampang dan sikap Paskibraka diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” pungkas Yudian.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan bahwa terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, tetapi tidak menggunakan jilbab ketika dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa, 13/8 kemarin.

Ketika hari pengukuhan tersebut, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di Istana terlihat tanpa jilbab. Walaupun, ketika datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh Paskibraka putri yang berhijab tersebut tetap mengenakan jilbab.

Sehingga, muncul dugaan ada ‘aturan’ atau ‘tekanan’ agar Paskibraka putri yang berjilbab tidak berhijab saat dikukuhkan Jokowi.*

Laporan Ali Mansur