Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

BPIP Beri Penjelasan Soal Isu Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab

Redaksi
Pengukuhan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) | Instagram @jokowi
Pengukuhan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) | Instagram @jokowi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara soal Paskibraka Nasional 2024 perempuan yang berjilbab, tetapi terlihat tidak menggunakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 13/8/2024 .

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa para calon anggota Paskibraka Nasional tersebut, telah menandatangani surat persetujuan ketika mereka mendaftar. Termasuk di antaranya yaitu mengikuti atribut seragam yang telah ditentukan.

Yudian menyebut bahwa mereka melepas jilbab hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Nomor 1 tahun 2024,” ungkap Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran persnya, Rabu, 14/8.

Menurut Yudian, sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang dengan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika yang diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tersebut, kata Yudian, untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Contoh surat pernyataan dan persyaratan calon Paskibraka juga dilaporkan dalam siaran pers tersebut. Dalam siaran pers tersebut juga disertakan contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan Paskibraka. Dalam gambar yang dilampirkan, hanya ada dua contoh rupa, yaitu paskibraka laki-laki dan perempuan.

Paskibraka perempuan dicontohkan dengan rupa berambut panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang, tidak ada contoh seragam untuk Paskibraka yang berjilbab.

Yudian pun menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka yang berjilbab untuk melepaskan jilbabnya. Tetapi, penampilan Paskibraka Putri dalam gambar dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang itulah yang sesuai ketentuan.

“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaran saja,” ujarnya.

Yudian kemudian melanjutkan, di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri bebas menggunakan jilbab. Ia pun mengaku bahwa BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan bahwa terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, tetapi tidak menggunakan jilbab ketika dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 13/8 kemarin.

Ketika hari pengukuhan tersebut, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di Istana terlihat tanpa jilbab. Walaupun, ketika datang ke pemusatan latihan, ketika latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab tersebut tetap mengenakan jilbab.

Oleh maka itu, muncul dugaan ada ‘aturan’ atau ‘tekanan’ agar paskibraka putri yang berjilbab tersebut tidak berhijab saat dikukuhkan Jokowi.*