BPIP Bantah Paksa Paskibraka Lepas Jilbab: Sukarela, Mereka Patuhi Aturan

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13/8/2024 kemarin.
Yudian menegaskan bahwa Paskibraka putri melepas jilbab secara sukarela untuk mematuhi aturan.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” tegas Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu, 14/8.
Menurut Yudian, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024,” terang Yudian.
Yudian mengatakan, aturan cara berpakaian Paskibraka Putri tersebut hanya berlaku saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Di luar itu, kata dia, Paskibraka putri memiliki kebebasan berpakaian, termasuk penggunaan jilbab.
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.
“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Yudian.
Di samping itu, Yudian menambahkan, Indonesia memiliki tradisi kenegaraan dalam setiap upacara peringatan kemerdekaan sejak dirancang oleh Presiden Soekarno. Tradisi ini mencakup Paskibraka, yang melibatkan putra-putri dari seluruh provinsi dengan formasi pasukan 17, 8, dan 45.
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” beber Yudian.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan bahwa terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, tetapi tidak menggunakan jilbab ketika dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13/8.
Ketika hari pengukuhan tersebut, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di Istana terlihat tanpa jilbab. Walaupun, ketika datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh Paskibraka putri yang berhijab tersebut tetap mengenakan jilbab.
Sehingga, muncul dugaan ada ‘aturan’ atau ‘tekanan’ agar Paskibraka putri yang berjilbab tidak berhijab saat dikukuhkan Jokowi.*
Laporan Ali Mansur