PKB soal PBNU Hendak Panggil Cak Imin: Langgar Konstitusi, Melenceng dari Khittah NU

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons kabar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan mengundang Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Jazilul berpendapat, PBNU tidak punya hak memanggil Cak Imin dalam konteks evaluasi PKB. Jika tetap dilakukan, ia menyatakan langkah itu melanggar AD/ART dan melenceng dari Khittah NU.

Bacaan Lainnya

“(PBNU) tidak punya hak (memanggil Cak Imin). Justru pemanggilan itu melanggar konstitusi, AD/ART NU dan melenceng dari Khittah NU,” kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 13/8/2024.

Jazilul juga mengungkit alasan PBNU yang bersikukuh membenahi PKB. Menurutnya, pembenahan tersebut tidak perlu dilakukan lantaran PKB mampu berprestasi dengan baik, terutama saat Pileg 2024.

“Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa, yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini,” tegasnya.

“Sekali lagi karena memang tidak ada hubungannya secara organisatoris antara PKB dengan PBNU. Jadi itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik sekaligus menurut aturan ormas,” sambungnya.

Oleh karena itu, Jazilul menegaskan bahwa keinginan PBNU memanggil Cak Imin melanggar etika dan aturan yang memayungi PKB sebagai partai politik serta PBNU di bawah Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

“Jadi keputusan yang diambil itu melanggar etika sekaligus aturan. Etika dalam bernegara, aturan dalam bernegara, sekaligus etika dalam Nahdlatul Ulama dan PKB,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait