Pihak Saka Tatal Yakin Kesaksiaan Aep dan Dede di Kasus Vina Palsu

FORUM KEADILAN – Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam, Saka Tatal, bersama tim kuasa hukumnya melaporkan saksi dalam perkara sama, Aep, ke Bareskrim Polri, Selasa, 13/8/2024. Aep dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
Kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap menjawab pertanyaan penyidik terkait kesaksian Aep maupun saksi lainnya, Dede, di 2016 silam.
“Agenda pemeriksaan hari ini adalah keterangan Saka Tatal terkait tahun 2016 lalu, (juga) terhadap keterangan Aep dan Dede. Jadi kita sudah bilang juga kepada Saka Tatal untuk kooperatif apa yang ditanyakan oleh penyidik dan membuka serta membongkar semua peristiwa tragedi 2016 seperti apa,” kata Krisna Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Krisna Mukti, ada kejanggalan atas kesaksiaan tersebut. Pasalnya, kata dia, Aep dan Dede tidak menyaksikan kejadian pembunuhan serta pemerkosaan Vina tersebut.
Dede pun sudah mengakuinya pada Juli lalu, dengan mencabut kesaksian yang ia berikan.
“Karena keterangan Dede dan Aep itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Krisna.
“Jadi keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Maka dari itu keterangan Aep dan Dede ini lah bersumber dari awal, dia faktanya tidak melihat kasus pembunuhan dan pemerkosaan,” ucap Krisna.
Saka Tak Kenal Aep dan Dede
Dalam kesempatan yang sama, Saka juga menegaskan dirinya tidak mengenal Aep dan Dede. Menurutnya, di hari meninggalnya Vina-Eky, ia tidak ada di tempat kejadian.
“Ya faktanya saka tidak ada di situ, Saka juga tidak kenal Aep dan Dede,” terang Saka.
Kuasa hukum Saka lainnya, Farhat Abbas menambahkan, sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka pun menjadi bukti kesungguhan Saka bahwa ia tidak terlibat pembunuhan.
“Apa yang disampaikan Saka itu sudah selesai dengan sumpah kemarin, Saka tidak terlibat pembunuhan itu,” kata Farhat.
Farhat juga mengaku sudah melihat kejanggalan sejak Dede dan Aep tidak dihadirkan oleh pihak persidangan kecuali hanya dimintakan sumpah.
“Dede dan Aep yang menyatakan melihat di lokasi kejadian dengan jarak seratus meter, sedangkan mereka tidak hadir di pengadilan hanya dimintakan sumpah,” katanya.
“Dan dari dua saksi itu Dede sudah mencabut keterangan dia, tinggal Aep,” sambung Farhat.
Sehingga, kata Farhat, pihaknya melaporkan Aep ke Bareskrim agar bisa mengungkap siapa dalang di balik kesaksiaan yang dinilai palsu tersebut.
Farhat juga meminta agar tujuh orang terpidana yang kini ditahan seumur hidup di kasus Vina dibebaskan.
“Aep kalau mengaku disuruh Rudiana (Iptu Rudiana atau ayah Eky), maka beban kejahatan ini jatuh pada Rudiana kalau diarahkan. Tapi kalau mereka tidak mengaku, kita punya bukti-bukti dan tidak ada ampun lagi buat Aep dan bebaskan tujuh terpidana,” pungkasnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya