Miryam S Haryani Diperiksa KPK soal Korupsi e-KTP

FORUM KEADILAN – Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Selasa, 13/8/2024.
Awalnya, Miryam dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 9/8 lalu. Namun Miryam absen pada pemanggilan tersebut dan dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Miryam telah hadir memenuhi panggilan KPK.
“Benar, Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tessa tidak merincikan materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik kepada Miryam. Meskipun begitu, Miryam akan diperiksa dan didalami keterangannya terhadap perkara dimaksud.
Miryam sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, dan salah satunya Miryam. Dirinya diduga menerima beberapa kali uang sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.*
Laporan Merinda Faradianti