Kamis, 10 Juli 2025
Menu

HUT ke-21 MK, Suhartoyo: Kepercayaan Publik Meningkat Pasca Sengketa Pemilu

Redaksi
MK menggelar HUT ke-21 di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
MK menggelar HUT ke-21 di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengklaim tingkat kepercayaan publik kepada MK meningkat pasca sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu ia ungkapkan dalam upacara peringatan hari lahir (HUT) MK yang ke-21 di halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13/8/2024.

“Saya senang dan gembira beberapa hasil survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik dan citra Mahkamah Konstitusi yang semakin baik, terlebih seusai Mahkamah Konstitusi menuntaskan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” ucap Suhartoyo.

Upacara ini diikuti oleh seluruh karyawan MK dan delapan hakim konstitusi lain, di antaranya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Menurut Suhartoyo, tingkat kepercayaan publik yang sudah meningkat harus dipertahankan dengan cara menguatkan independensi, imperialisme dan juga berbagai putusan MK lainnya.

Suhartoyo juga mengingatkan seluruh aparatur MK, mulai dari kepaniteraan dan sekretariat jenderal harus terus mengembangkan kultur serta etika yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Tantangan ke depan sudah pasti semakin tidak mudah, semakin kompleks dan dinamis, dari semua sisi-sisi, baik politik, sosial budaya, ekonomi, teknologi dengan iklim kompetisi yang juga semakin kompleks,” katanya.

Di tengah kondisi itu, kata Suhartoyo, MK dituntut untuk semakin adaptif dan harus mengikuti perkembangan IPTEK dan memiliki mindset dengan cara pandang yang modern.

Suhartoyo juga menyinggung soal tahapan Pilkada 2024 yang dimulai dalam waktu dekat, di mana MK akan menjadi lembaga terakhir yang memutus sengketa tersebut.

“Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, yang ujung rangkaian prosesnya, jika timbul sengketa merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus atau untuk mengadilinya,” katanya.

Suhartoyo meminta agar seluruh keluarga besar Mahkamah Konstitusi dapat menjaga semangat, integritas dan profesionalitas agar MK dapat menjalankan wewenang secara bermartabat dan berkeadilan.*

Laporan Syahrul Baihaqi