Alasan KPK Keluarkan SP3 Surya Darmadi dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengeluarkan keputusan pimpinan tersebut pada Juni 2024 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
“KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan surat keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13/8/2024.
KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Tessa menjelaskan, keputusan SP3 Surya Darmadi karena hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) salah seorang terdakwa lainnya, yakni mantan Manajer Legal PT Duta Palma Suheri Terta lantaran diduga menyuap eks Gubernur Riau Annas Maamun.
“Kali ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi dari putusan hakim tersebut, PK itu sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK,” lanjut Tessa.
Sehingga, atas dikabulkannya PK tersebut, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi.
Tessa menepis bahwa salah satu alasan pihaknya mengeluarkan SP3 karena kondisi Surya Darmadi yang sudah tua.
“Atas putusan bebas saudara ST, tindak lanjutnya KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap saudara SD. Apakah karena sudah tua? Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Yang jelas dasarnya adalah keputusan PK dari saudara ST tersebut,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti