Senin, 21 Juli 2025
Menu

Pemeran Pria Juga Penyebar di Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Redaksi
AP (27), pemeran pria dalam kasus video syur anak artis David Bayu, Audrey Davis | ist
AP (27), pemeran pria dalam kasus video syur anak artis David Bayu, Audrey Davis | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AP (27), pemeran pria dalam kasus video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis, pada Sabtu, 10/8/2024.

AP diduga sengaja menyebar video porno tersebut karena sakit hati setelah diputus oleh Audrey.

Hal itu terungkap saat Penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus video syur di kediaman AP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat, 9/8.

“Motif tersangka (AP) menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan pornografi dimaksud,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin, 12/8.

Ade mengungkapkan bahwa tersangka AP awalnya tidak mengakui perannya dalam video porno tersebut dan tidak kooperatif. Namun, setelah melakukan digital forensik pada handphone AP, ditemukan video Audrey yang masih utuh. Tersangka bahkan menawarkan video tersebut ke beberapa akun media sosial (medsos) X.

“Setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun medsos X lainnya, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya,” jelasnya.

Ade menegaskan, berdasarkan temuan tersebut, Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran video pornografi di perangkat elektronik milik AP.

Barang bukti yang disita meliputi satu handphone Samsung Galaxy S22, satu iPhone 8, satu flashdisk berisi konten pornografi, satu laptop MSI Bravo, dan satu akun email.

Ade menambahkan bahwa penyidik akan menggelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara ini.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, AP ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.*

Laporan Ari Kurniansyah