Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Audrey Davis Tak Sadar Direkam saat Berhubungan Badan

Redaksi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 12/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 12/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anak musisi David Bayu, Audrey Davis, tidak sadar direkam tersangka AP saat berhubungan badan. Bahkan, sudah ada lima video yang beredar.

Ade menuturkan bahwa lima video tersebut direkam oleh tersangka AP saat berhubungan dengan Audrey di rumahnya. Namun, Audrey tidak mengetahui bahwa dirinya didokumentasikan.

“Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video ini atau perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah-nya AP, dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi Audrey Davis,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12/8/2024.

Ade juga mengungkapkan bahwa motif tersangka AP menyebarkan video porno tersebut bukan hanya karena sakit hati, melainkan agar orang-orang yang menonton video merasa seolah-olah berhubungan badan dengan Audrey.

“Sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” jelasnya.

Ade menuturkan bahwa Audrey, yang merasa dirugikan, telah membuat laporan polisi melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, AP dipersangkakan dua pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Menurut Ade, dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang digunakan penyidik untuk memproses kasus tersebut.

“Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan. Dan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik,” terangnya.

Ade mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan, menyimpan, atau memproduksi video porno. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini dilarang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang melarang produksi, pembuatan, perbanyakan, atau penyediaan konten pornografi.

“Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati,” sambungnya.

“Karena ini lah konsep negara hadir untuk melindungi, kewajiban kami selaku aparat kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat, karena kalau yang punya hobi menyimpan foto pribadi apalagi dokumen pribadi yang melanggar kesusilaan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah