Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Buron Kasus Penipuan-TPPU Candy Angelika Ditangkap di Bali

Redaksi
Pelaku penipuan sekaligus pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya (26) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di kediamannya di Gang Murai, Jalan Petanu, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis, 8/8/2024 pukul 20.50 WITA | ist
Pelaku penipuan sekaligus pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya (26) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di kediamannya di Gang Murai, Jalan Petanu, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis, 8/8/2024 pukul 20.50 WITA | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pelaku penipuan sekaligus pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya (26) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di kediamannya di Gang Murai, Jalan Petanu, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis, 8/8/2024 pukul 20.50 WITA.

Candy ditangkap atas kasus penipuan dan TPPU di Perumahan Golf Lake Resident, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diungkap Kepala Pusat Humas Kejaksaan Agung Harli Siregar, Candy ditangkap tanpa perlawanan. Ia langsung digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” Kata Harli dalam keterangannya, Jumat, 9/8.

Pengamanan tersebut berdasarkan putusan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Candy merupakan buron yang masuk list Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Candy sempat dipenjara pada 25 Februari 2022, namun penahanannya ditangguhkan pada 25 Juli 2022.

Selama proses hukum berjalan, Candy diduga menggunakan penangguhan penahanan untuk kabur dari Jakarta ke Bali, hingga akhirnya tertangkap Kamis kemarin.

“Adapun terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Harli.

“Oleh karenanya, terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair empat bulan penjara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Harli meminta agar seluruh pelaku penipuan dan pencucian uang yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Ia menegaskan tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya