FORUM KEADILAN – Wakil Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan bahwa antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sama sekali tidak memiliki hubungan yang sifatnya formal.
Jazilul menjelaskan perbedaan mendasar di antara keduanya, PKB merupakan sebuah partai yang diatur melalui Undang-Undang partai politik, sementara PBNU adalah sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Sebenarnya bukan pertikaian, ingin mendudukkan masalah saja bahwa PKB dan PBNU itu tidak ada hubungan sama sekali. Jadi yang satu diatur Undang-Undang partai politik, yang satu diatur Undang-Undang ormas,” ujar ujar Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024.
Oleh karena itu, menurut Jazilul, kedua organisasi ini tidak bisa saling mengintervensi. Ia menegaskan bahwa upaya ormas yang mencoba melakukan intervensi terhadap partai politik dapat dianggap sebagai tindakan melawan konstitusi.
“Ketika ormas membentuk tim yang mengintervensi kewenangan partai politik, itu artinya penyerobotan. Itu artinya tindakan melawan hukum, itu artinya tindakan melawan konstitusi, gitu, dan itu yang memang harus dijelaskan kepada publik, supaya masing-masing saling menghormati,” tegasnya.
Diketahui, ketegangan hubungan antara PBNU dan PKB bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 oleh DPR untuk menyelidiki kekacauan penyelenggaraan haji tahun ini.
Salah satu penggagas panitia khusus tersebut adalah Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Tak lama setelah itu, PBNU membentuk pansus untuk mengevaluasi elite PKB, partai yang salah satunya didirikan oleh almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-4 RI.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menilai, PKB telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dengan berusaha menjauhkan peran kiai.*
Laporan Muhammad Reza