FORUM KEADILAN – Kuasa hukum terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024 Amir Syahbana, Zainul Arifin, menyentil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
Zainul mengatakan, terkait tuduhan penertiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disematkan kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, Amir Syahbana didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus komoditas timah.
Kerugian itu berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) yang terbit pada 28 Mei 2024.
“Beliau ini kepala dinas, artinya ada orang di atas beliau. Iya gubernur, artinya dia tidak sendiri,” katanya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024.
Zainul menegaskan, jika semua tuduhan dibebankan pada kliennya, maka ada tindakan pendzaliman. Seharusnya, kata dia, kasus ini harus ditindak hingga pihak atas. Sebab, dirinya yakin, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dimaksud.
“Kenapa enggak diusut sampai ke atas? Pertanggungjawaban itu harus ditegakkan. Bukan ditumbalkan,” tegasnya.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa ada beberapa pertemuan di hotel untuk membahas ketentuan-ketentuan penambangan dan pengolahan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Salah satu pertemuan tersebut diadakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018, yang dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung saat itu Brigjen Syaiful Zachri. Pertemuan juga dihadiri oleh Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta para pemilik smelter swasta.
Diketahui, pertemuan di Hotel Borobudur itu diadakan karena masih ada perusahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.*
Laporan Merinda Faradianti