Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Impor Ilegal, Sita Kosmetik hingga Pakaian Bekas dari Cina

Redaksi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus importasi ilegal | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus importasi ilegal | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus importasi ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa di antara para pelaku terdapat warga negara asing (WNA) asal Cina dan Nigeria. Namun, WNA Nigeria tersebut sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dapat kami katakan kejahatan transnasional crime yang diungkap Subdit Indag (Subdit I Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan satu WNA Cina dan satu eks WNA Nigeria yang dua tahun terakhir sudah jadi WNI,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6/8/2024.

Adapun barang impor ilegal yang berhasil disita meliputi kosmetik kecantikan, alat elektronik berupa drone dan jam digital, serta pakaian bekas asal Cina.

Akibat kejahatan tersebut, negara mengalami kerugian berkisar Rp12-13 miliar, sementara para pelaku memperoleh keuntungan kotor sebesar Rp5 miliar.

“Total kerugian berkisar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar. Ditambah keuntungan sebesar Rp5,1 miliar kami ambil dari omset pendapatan bulanan dan keuntungan dalam usaha,” kata Wakil Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.

Selain menyita barang-barang impor ilegal, pihak kepolisian juga menyita produk makanan yang diproduksi secara ilegal karena tidak memiliki izin dan Sertifikat BPOM.

Produk makanan tersebut meliputi bakso pentol yang dibuat dengan cara tidak higienis serta minyak goreng ilegal.

Barang-barang tersebut disita oleh Polda Metro Jaya berdasarkan keluhan masyarakat dan konsumen yang merasa dirugikan oleh peredaran produk-produk yang berbahaya untuk dikonsumsi.*

Laporan Reynaldi Adi Surya