Senin, 07 Juli 2025
Menu

PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal mewakili PKB melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin, 5/8/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal mewakili PKB melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin, 5/8/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin, 5/8/2024.

Laporan tersebut buntut pernyataan Lukman di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, yang menyebut PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro. Pernyataan itu dianggap fitnah.

Laporan PKB itu dilayangkan oleh Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal, dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Cucun mengatakan, Lukman bukan siapa-siapa di PKB karena sudah tidak menjadi anggota partai sejak 10 tahun lalu.

Oleh karena itu, Cucun menyebut bahwa pernyataan Lukman sangat berbahaya bagi PKB yang tengah berkembang cukup pesat.

“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.

Sebelumnya, Lukman menyebut PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro.

“Kalau dulu PKB itu mandatori dari Muktamar itu adalah Dewan Syuro. Kemudian Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, B, atau C,” katanya kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 31/7.

Menurut Lukman, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro pun dihapus dalam anggaran dasar rumah tangga.

“Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga di tingkat DPW dan tingkat DPC,” jelasnya.

Padahal, kata Lukman, sebelumnya Dewan Syuro ikut serta dalam menandatangani surat-surat keputusan.

“Kalau sekarang itu tidak ada lagi. Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan. Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” ucapnya Lukman.

Lukman melanjutkan, artinya memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro, baik secara fundamental dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.

“Nah, akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum,” tandasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya