Senin, 21 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Afif Ungkap Sulitnya Dapat Persetujuan Ekshumasi dari Kepolisian

Redaksi
LBH Padang sekaligus Kuasa Hukum Afif Maulana (AM) Indira Suryani bersama dengan kedua orang tua korban di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
LBH Padang sekaligus Kuasa Hukum Afif Maulana (AM) Indira Suryani bersama dengan kedua orang tua korban di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pihak Afif Maulana atau AM (13) yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Indira Suryani, mengungkapkan bagaimana sulitnya mendapatkan persetujuan ekshumasi dari pihak kepolisian.

Padahal, kata Indira, proses ekshumasi jenazah AM sendiri sudah memasuki masa tenggang saat ini.

“Hampir satu bulan lebih perjuangan itu, saat ini sudah berada di masa tenggang untuk proses ekshumasi, karena kita bukan hanya melihat situasi tulangnya tetapi juga jaringan lainnya yang kemungkinan sudah rusak karena kondisi waktu dan lamanya penguburan,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.

Indira mengatakan, sejak 12 Juni 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mendesak Kapolri melalui surat untuk mengeluarkan izin ekshumasi AM.

“Tetapi jujur saya sebagai pendamping hukum merasa bahwa pemberitaan di media dari statement (kepolisian) itu tidak terjadi, dan justru berbanding terbalik dari apa yang kami rasakan di Padang,” ujarnya.

Indira menjelaskan bahwa sangat sulit untuk meminta persetujuan ekshumasi AM agar dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Sementara itu, lanjut Indira, demi mendukung transparansi proses, keluarga telah mencari beberapa dokter forensik untuk melakukan ekshumasi secara independen.

“Walaupun itu tidak bisa pro justicia, tapi alhamdulillah karena RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR) ini kepolisian bisa memberikan persetujuan itu dan kami sangat mengharapkan ini segera dilakukan ekshumasi oleh Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI),” jelasnya.

Selain itu, kata Indira, keluarga dan tim kuasa hukum juga telah sepakat untuk tidak melibatkan lagi dokter forensik yang sebelumnya karena terafiliasi dengan kepolisian.

“Agar tidak dilibatkan lagi dokter yang berafiliasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurut Indira, hal tersebut karena ada beberapa faktor yang membuat kecurigaan dan hilangnya kepercayaan keluarga terhadap kepolisian.

“Sehingga penting untuk kami meng-highlight bagaimana dokter forensik tidak terafiliasi dengan kepolisian, dan jujur saya tidak menginginkan dokter forensik awal yang berinisial R juga dilibatkan lagi,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari