Komisi IX Sambut Baik PP 28/2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Edukasi Seksualitas

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja.
Menurut Edy, UU tersebut sangat relevan dalam upaya pencegahan seks bebas yang belakangan ini masif terjadi di kalangan remaja.
“Saya membaca Pasal 103 ayat 1-5, itu lebih menekankan kepada upaya promotif, preventif, edukasi tentang seksualitas agar anak-anak sekolah, remaja itu memperoleh seksualitas secara utuh, tidak hanya berhubungan seks,” ujar Edy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.
Edy menekankan pentingnya tindakan preventif terkait isu seksualitas, karena menurutnya, seks bebas merupakan faktor utama peningkatan penyakit HIV-AIDS di Indonesia.
“Kita harus paham HIV-AID sedang meningkat, ini penyakit yang disebabkan oleh hubungan seks. Lalu pernikahan dini yang menjadi penyebab anak stunting itu dikontribusi oleh pernikahan dini, dan penyebab pernikahan dini itu karena korban hamil duluan, artinya berarti seks pada remaja tinggi,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengimbau agar masyarakat, khususnya para pemangku kebijakan, untuk membuka diri dan tak perlu menganggap seksualitas itu sebagai persoalan yang tabu.
“Kita harus mulai membuka diri untuk banyak membahas perihal seksualitas, terutama pada anak remaja, sehingga mereka paham tentang apa itu arti seksualitas, sehingga mereka tidak jatuh dalam free sex, lalu pernikahan dini karena hamil duluan, ini semua merusak generasi yang akan datang,” tegasnya
“Mengedepankan pada edukasi, informasi, komunikasi, promotion untuk seksualitas. Yang ini sering kali tabu lalu dibicarakan, terutama di keluarga, sehingga anak-anak itu sering kali memperoleh informasi tentang seksualitas dari sumber-sumber yang malah justru tidak baik,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Edy mengapresiasi jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut berperan dalam hal ini.
“Saya setuju Kemenkes mengambil porsi di dalam mengatasi masalah ini pada bagaimana meningkatkan keluarga, guru, para ulama, lalu para kiai, untuk lebih banyak memberikan edukasi tentang seksualitas,” ujarnya
Namun demikian, Edy juga menyoroti pelaksanaan UU tersebut yang dinilai masih mengandung kontroversi, terutama terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
“Nah memang ada ayat di situ menyediakan alat kontrasepsi, ini yang jadi kontroversial. Nah pada rapat ke depan, bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja anak sekolah, ini yang menjadi tanda tanya. Apa iya Kemenkes mau ngasih kondom kepada anak-anak sekolah terus dibagi, apa begitu,” ucapnya.
Terlebih, menurut Edy, saat ini alat kontrasepsi sangat mudah diakses dan dijual secara bebas.
“Kan kita enggak tahu semua nih seperti apa konsepnya. Tapi sekarang kondom banyak tuh di Indomaret, jadi anak-anak saya kira mudah mengakses dan mudah memperoleh,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Poin pengaturan tersebut tidak menjelaskan lebih detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.
Pada Pasal 103 ayat 1, disebutkan ada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) berbunyi:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.*
Laporan Muhammad Reza