Senin, 01 September 2025
Menu

Eks Dirut dan Dirkeu PT Jakpro Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Redaksi
Sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Komisaris PT JIP periode 2015-2017 Abdul Hadi, serta mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015-2018 Lim Lay Ming.

“Sidang perkara korupsi atas nama terdakwa Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua, Selasa.

Seperti diketahui, proyek jaringan komunikasi berkecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Abdul Hadi diduga terlibat korupsi pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp312 miliar.

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 lalu. Pembangunan menara telekomunikasi itu terjadi pada 2015-2016, di mana PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatra.

Sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

Sebab perbuatannya itu, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti