Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

FORUM KEADILAN – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 5/8/2024.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” ujar Koordinator Aksi, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5/8.
AMALAN Rakyat membawa satu bundel bukti dugaan korupsi kuota haji dan diserahkan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebab, Raffi mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen saja dari kuota haji Indonesia.
“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” jelasnya.
Padahal dalam Rapat Panja Haji terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27/11/2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 adalah sebanyak 241.000 jemaah.
Kesepakatan tersebut terdiri dari jemaah haji reguler yang berjumlah 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Sementara itu, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20/5/2024 lalu, terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Itu berarti, Kemenag telah mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus secara sepihak.
“Tunggu apalagi, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Raffi.
Selain itu, AMALAN Rakyat juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Yaqut Cholil Qoumas dari jabatan Menag.
Sebelumnya, Menag Yaqut dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki juga telah dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi pelaksaan haji 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31/7 lalu.
GAMBU menilai bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pengalihan kuota haji regular ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada KPK untuk memanggil Menag Yaqut dan Wamenag Saiful beserta pihak-pihak terkait untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK pun sebelumnya telah menyampaikan tekait peluang membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.
Hal ini merespons dorongan dari Komisi III DPR RI untuk dapat mengusut korupsi kuota haji di Kemenag RI.
Terlebih lagi, KPK telah menerima sejumlah laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menag Yaqut.
“Ya, Kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2/8.
Tim Dumas KPK, kata Tessa, bakal melakukan proses telaah mengenai laporan-laporan tersebut.*