Cak Imin Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penyalahgunaan wewenang setelah memasukkan istrinya ke kuota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya Padepokan Hukum Indonesia (PHI) pada hari ini, Senin, 5/8/2024.

Bacaan Lainnya

“Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Itu lah yang kami laporkan,” kata Ketua PHI Musyanto di Kantor MKD, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Musyanto, Cak Imin diduga menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan keluarga saat memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR.

“Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” ujarnya.

Musyanto membantah pelaporan Cak Imin ke MKD itu sebagai buntut konflik antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia mengklaim dirinya bukan bagian kedua lembaga tersebut.

“Oh enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan kita bukan orang, anggota di situ,” ucapnya.

Musyanto mengklaim laporan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang baik dalam penegakan hukum.

“Ya karena memang ya bagian dari pengawasan juga. Pengawasan sebagai warga masyarakat ini kan lembaga sosial juga untuk bersama-sama membangun negara yang sehat boleh gitu saja,” bebernya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait