Biaya Pembuatan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 Maksimal RP100 Ribu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz | Instagram @augustmellaz
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz | Instagram @augustmellaz

FORUM KEADILAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa KPU berencana mengubah batas maksimal pembuatan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2024 yang semula Rp60.000 menjadi Rp100.000.

Rencana tersebut diungkapkan oleh August Mellaz pada uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 huruf A pada pemilihan kalau 2020, besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp60.000,” jelas August Mellaz.

August mengungkapkan bahwa dalam draf rancangan PKPU Pilkada 2024 soal biaya pembuatan APK nantinya akan diubah maksimal menjadi Rp100.000.

Hal tersebut didasari salah satunya oleh tingkat inflasi selama empat tahun terakhir ini.

“Sedang ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya,” kata August.

Alat peraga kampanye yang umumnya diketahui adalah berbentuk pamflet, brosur, stiker, poster, kalender, kartu nama, pakaian hingga berbentuk pin.

Pemasangan APK ini nantinya akan dimulai pada 25 September-23 November.

Sedangkan untuk iklan media massa cetak dan juga elektronik, akan dimulai pada 10 November-23 November.

“Masa tenang pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November tahun 2024,” lanjutnya.*

Pos terkait