MK Bakal Sidangkan 7 Permohonan PHPU Pileg Baru Secara Maraton

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sejumlah permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang diajukan oleh partai politik.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Mahkamah tetap menerima permohonan yang diajukan. Apalagi, kata dia, MK secara prinsip tidak pernah menolak perkara yang masuk.
“Sudah dibahas untuk segera diregistrasi setelah masa perbaikan dan setelah itu disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU,” kata Enny saat dihubungi, Jumat, 2/8/2024.
Meski begitu, Enny menegaskan bahwa perkara yang masuk ke MK akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan kemungkinan diputus secara cepat, tanpa harus mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.
Ketika ditanyai apakah MK akan menunda kembali pengujian Undang-Undang yang tengah berlangsung, Enny menyebut bahwa RPH telah membahas perihal waktu persidangan dan akan diatur secara seefektif mungkin.
Berdasarkan penelusuran Forum Keadilan di situs resmi MK, setidaknya terdapat tujuh permohonan yang masuk ke MK yang didominasi oleh Partai Golkar dengan tiga permohonan, dan Partai NasDem, Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan satu permohonan.
Berikut tujuh permohonan tersebut:
- Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) Nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- Partai Golkar PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan Nomor APPP 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2024 dengan Nomor APPP 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nomor APPP 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor APPP 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- PAN mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor APPP 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
- PSI mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan Nomor APPP 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi