FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berencana menghilangkan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pilkada serentak 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik ‘Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Kota dan Wakil Wali Kota’ yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.
Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak memiliki aturan sanksi diskualifikasi terhadap peserta calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK.
Hal ini, kata Idham, berbeda dengan UU Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan sanksi diskualifikasi pada persidangan pemilu.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pilkada, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang.,” katanya
“Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LADK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” lanjutnya.
Idham menyebut bahwa PKPU sebagai aturan lebih lanjut dan teknis dari suatu UU, maka pengaturan tersebut sepatutnya tidak melebihi batas yang diberikan. Apalagi, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait soal hirarki perundang-undangan.
“Apabila kami melanggar ketentuan tersebut, tentunya kami menjadi lembaga yang super body,” katanya. *
Laporan Syahrul Baihaqi