KPK Dalami Perizinan Tambang di Maluku Utara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa CEO PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo (HR) pada Kamis, 1/8/2024 kemarin.
Haji Robert diperiksa sebagai saksi perihal gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Saksi HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 2/8.
Selain itu, KPK turut memeriksa empat saksi lainnya. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Andi Muktiono (A) selaku wiraswasta/penceramah, Cecep Mochammad Yasin (C) selaku PNS/Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI, Erni Yuniarti selaku karyawan BUMN, dan Luthfan Harisan Jihadi (L) selaku ASN/Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.
“Saksi yang tidak hadir atas nama (EY) selaku karyawan BUMN. Saksi yang tak hadir hanya EY dan minta penjadwalan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga kantor swasta serta dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).
Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada 25–26 Juli 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen surat, catatan-catatan, barang bukti elektronik, serta print out barang bukti elektronik.
Penyidik menilai, barang-barang tersebut ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.*
Laporan Merinda Faradianti
