MAKI Dorong Kejagung Periksa Lagi Kasus Korupsi dan TPPU Pembelian 15 Pesawat MA60

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.
Sebab, kasus ini diduga merugikan negara sebesar US$46,5 juta dan dianggap penting untuk mencegah terjadinya cold case, terutama dalam perkara-perkara korupsi yang termasuk dalam extraordinary crime.
“Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA) itu, sebesar US$11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai US$14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1/8/2024.
Boyamin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Joint Commission Meeting Indonesia-Cina pada 29 Mei 2005. Saat itu, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatanganan MOU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dan Xian Aircraft Industry dari Cina. Namun, penawaran ini ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu.
“Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank,” ucapnya
Boyamin menjelaskan, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar US$46,5 juta dilakukan dengan memunculkan broker ‘boneka’ yang berperan sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry. Broker ini diperankan oleh MS, pemilik BPG, melalui PT. MGGS, yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL, Tbk, dan PT IM.
“Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar US$46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan,” imbuhnya
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, PT MGGS, yang berdiri sejak 1983 dan beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit, bertindak sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari Cina dengan nilai Rp2,13 triliun atau US$232,443 juta.
“Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 milyar, di mana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat dan menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011,” jelasnya
Sehingga, kata Boyamin, terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut.
“UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.
“Berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang diduga dijadikan boneka itu adalah Mulyadi Senjaya, pemilik Bukit Pelangi Golf dengan memakai PT Mega Guna Ganda Semesta, yang diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah