Pihak Dini Laporkan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Bawas MA

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mendiang Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu, 31/7/2024.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, kuasa hukum mendatangi Bawas MA dengan didampingi pihak keluarga Dini. Mereka tiba di Gedung Bawas MA, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB.
Menurut Dimas, laporan kali ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan kepada Komisi Yudisial (KY) sebelumnya.
“Kembali lagi saya sampaikan begini lah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan, yang mana tidak ada kemudahan dalam mendapatkannya,” katanya kepada wartawan, Rabu.
“Ternyata laporan kami ke Bawas itu harus masih melalui proses-proses pemeriksaan yang memerlukan waktu,” kata dia lagi.
Meski sadar melangkahi hukum, Dimas mengatakan bahwa mengajukan pelaporan kepada Bawas MA perlu dilakukan. Hal ini, kata dia, karena Bawas MA memiliki sistem pengawasan di setiap pengadilan negeri di seluruh wilayah di Indonesia.
Adapun laporan yang diajukan ke Bawaslu MA sama seperti ke KY, yakni terkait sifat dan etik hakim.
“Materi pelaporan ini terkait sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Kedua bagaimana hakim pada saat proses bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair,” ujarnya.
Sebab, Dimas mengatakan, dalam pemeriksaan saksi, ada beberapa sikap hakim yang tendensius. Salah satunya, menghentikan saksi pada saat sedang memberikan keterangan.
“Dan itu terbukti dari hasil pertimbangan hakim dan dari putusan yang bisa dibaca semua nanti, terlihat kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan Hakim,” ucapnya.
Disebutkan, dalam pertimbangannya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa alat bukti pembanding yang sah.
“Itu diputuskan hanya berdasarkan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” ujar Dimas.
Selain upaya melaporkan ke berbagai lembaga, Dimas mengatakan akan tetap mengawal proses kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“kita lihat apakah JPU maksimal dalam mengajukan proses kasasinya,”tambahnya.
Lebih lanjut, Dinas berharap, DPR RI terutama Komisi III bisa memanggil Bawas MA, MA, hingga KY untuk mempertanyakan putusan bebas Ronald Tannur.
“Kami meminta agar komis III DPR RI, memanggil semua badan yang berkaitan dengan keadilan hukum ini, dan memperketat pengawasan terhadap hakim, sehingga tidak ada keputusan yang tidak berkeadilan terhadap masyarakatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7.
Hakim menilai, Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*
Laporan Novia Suhari