Jokowi Larang Produsen Berikan Diskon Harga Susu Formula
FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain yang bisa menggantikan air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini diteken Jokowi pada Jumat, 26/7/2024.
Pasal 33 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa larangan itu dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifiknya diatur dalam Pasal 33 huruf c.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pemberian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” isi ketentuan tersebut.
Selain itu, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan.
Peraturan tersebut juga melarang produsen atau distributor susu formula untuk menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Dalam Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader, kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media (influencer) untuk menginformasikan mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruangan, dan media sosial,” isi Pasal 33 huruf e.*
