Jajaran Pengurus PBH Peradi Jakbar Resmi Dilantik, Diketuai Ridantons Damanik

FORUM KEADILAN – Jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) resmi dilantik hari ini, Rabu, 31/7/2024. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Harian DPN Perdadi Dwiyanto Prihartono.
“Hari ini tanggal 31 Juli 2024 adalah acara pelantikan pengurus PBH Peradi cabang Jakarta Barat,” ujar Dwiyanto usai acara pelantikan di Jakbar, Rabu.
Dwiyanto menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan salah satu hal penting dalam sebuah organisasi, khususnya di Peradi.
“Ini (pelantikan pengurus PBH Peradi Jakbar) unit yang super penting dimiliki oleh organisasi advokat seperti Perdadi, karena selain itu dibutuhkan masyarakat, itu juga adalah kewajiban yang ditetapkan oleh Undang-Undang,” jelasnya.
“Jadi semua advokat harus ingat, dalam melaksanakan pekerjaan dan profesinya, asal mula lahirnya advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum kepada berbagai pihak yang punya masalah hukum, pelanggaran hak asasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan warga negara,” jelasnya lagi.
Adapun dalam acara tersebut, Dwiyanto melantik 32 pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang diketuai oleh Ridantons Damanik dan sekretaris Evie Katharina.
Pelantikan pengurus PBH DPC Peradi Jakbar ini berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: M.045/Peradi/ DPR/III/2024 tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027.
Dalam kesempatan tersebut, Ridantons turut menyampaikan terima kasih karena telah dipercaya menjadi Ketua PBH DPC Peradi Jakbar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi Pusat yang telah memberi kami kepercayaan, mohon doa restunya semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat membimbing kami dan memberi kekuatan kepada seluruh pengurus PBH Peradi Jakarta Barat agar kami dapat menjalankan amanat,” ujar Ridantons.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Ridantons menegaskan bahwa semua pengurus PBH DPC Peradi Jakbar berkomitmen mencurahkan hati, waktu, dan pikiran untuk membantu masyarakat miskin mencari keadilan.
Ridantons juga mengingatkan jajarannya agar tidak meminta imbalan apa pun saat memberikan bantuan hukum.
Ridantons menegaskan bahwa bantuan hukum harus diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Menurut peraturan pemerintah pun, ada ancaman pidana dan denda bagi advokat yang melanggar aturan ini.
“Tidak diperkenankan meminta bayaran dalam bentuk apa pun. Jika kita melanggar, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan dendanya Rp50 juta,” ucapnya.*