Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada Emirsyah Satar, Jakarta, Rabu, 31/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada Emirsyah Satar, Jakarta, Rabu, 31/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat Garuda.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota, Emirsyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Rianto saat menjatuhkan putusan, Rabu, 31/7/2024.

Selain itu, Emirsyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Emirsyah disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa, yaitu Emirsyah dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Namun, majelis hakim menilai terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Emirsyah bersikap sopan selama persidangan.

“Sepanjang pengamatan majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap Rianto.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait