PP Kesehatan Resmi Diteken Jokowi: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Warga kini dilarang menjual rokok eceran per batang.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 434 ayat 1 yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Dalam PP tersebut, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk dan rokok elektronik di platform online maupun media sosial (medsos).
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi peraturan tersebut, dikutip, Selasa, 30/7/2024.
Meski begitu, ketentuan penjualan di platform online atau medsos dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.
Selain itu, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain serta tulisan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 435 dari PP 28/2024.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi Pasal 436.*