Eks Dirut Jasa Marga Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis tiga 3 penjara dalam korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
“Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30/7/2024.
Tak hanya itu, Djoko juga dijatuhi denda tambahan sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan maka dijatuhi hukuman tambahan 3 bulan penjara.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” lanjut Fahzal.
Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Djoko ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan tuntutan ialah Djoko bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut. Majelis Hakim juga mempertimbangkan, jalan layang tersebut telah dipergunakan masyarakat, sehingga bisa mengurai kemacetan.
Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti