4 Terdakwa Korupsi Proyek Tol MBZ Jalani Sidang Vonis Hari Ini

FORUM KEADILAN – Sidang putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 30/7/2024.
Empat terdakwa kasus itu ialah eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin. Kemudian, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.
Diketahui, sidang vonis tersebut sempat ditunda karena alasan putusan belum siap. Meski sempat tertunda, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan keempat terdakwa.
“Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget,” katanya, Jumat, 26/7 lalu.
Pada tuntutannya, JPU menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini Djoko Dwijono cs melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti