Selasa, 16 September 2025
Menu

Reaksi Keras Komisi III Usai Ronald Tannur Divonis Bebas: Hakim Memang Brengsek

Redaksi
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Dini Sera Afriyanti yang diduga dibunuh oleh Gregorius Ronald Tannur. RDPU tersebut digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29/7/2024.

Dalam RDPU tersebut, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan kronologi tindakan kekerasan yang berujung tewasnya Dini. Dalam kesempatan itu, Dimas juga sempat memperlihatkan foto kondisi jenazah Dini yang penuh luka sebelum diautopsi.

“Ada bekas ban terlihat jelas,” kata Dimas.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni tampak meminta foto yang ditunjukkan Dimas itu ditampilkan di layar proyektor agar terlihat dengan jelas. Kemudian, Sahroni meyakini bahwa Dini tewas akibat kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur setelah foto tersebut terpampang di proyektor.

Astaghfirullah, biadab ini,” kata Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat melihat foto tersebut.

Sementara itu, Sahroni mempertanyakan apakah foto tersebut sudah ditunjukkan di dalam persidangan, termasuk dengan saksi dari kasus tersebut. Dimas pun menegaskan bahwa semua saksi termasuk ahli forensik sudah dihadirkan.

“Jelas bahwa hakim memang brengsek,” ujar Sahroni mendengar jawaban dari Dimas.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menganggap, tindakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif Edward Tannur itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, majelis hakim juga menilai, Ronald Tanur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.*

Laporan M. Hafid