Komisi III: Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai janggal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Menurut Habiburokhman, berdasarkan bukti video yang dilihatnya terkait dengan aksi kekerasan Ronald Tannur yang berujung pada meninggalnya Dini, tidak seharusnya majelis hakim memvonis bebas. Ia pun mengaku prihatin atas putusan tersebut.
“Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29/7/2024.
Bagi Habiburokhman, seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan terhadap apa yang dilakukan oleh Ronald Tanur tersebut.
“Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Habiburokhman, majelis hakim juga bisa menerapkan pembuktian circumstantial evidence, di mana majelis hakim dapat memasukkan beberapa tindakan Ronald Tannur sebagai barang bukti tidak langsung atas kasus yang menewaskan Dini itu.
“Karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya, ya artinya memang secara garis besar ini mengarah kepada si terdakwa. Kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini,” bebernya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menganggap tindakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Selain itu, Mejelis Hakim juga menilai, Ronald Tanur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Laporan M. Hafid