Komisi III Sebut Ada Indikasi Pelanggaran oleh Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, yang merupakan korban kasus pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur, hari ini, Senin, 29/7/2024.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap Dini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, terdapat kesalahan yang fatal dalam keputusan vonis bebas oleh majelis hakim terhadap Ronald Tannur.
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kami sebagai pengawas, baik KY dan juga mitra MA tadi sudah dibacakan kesimpulan akan pro aktif mengawal kasus ini agar keluarga korban almarhum mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman usai RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengungkapkan, putusan tersebut menunjukkan dengan jelas ketidakadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum korban yang disampaikan di dalam RDPU, Habiburokhman menuturkan bahwa ada indikasi tindakan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim saat memimpin persidangan.
“Yang dilakukan majelis hakim di antaranya membatasi terungkapnya kebenaran. Membatasi lalu membuat kesimpulan sebelum keputusan, yang menyatakan tahu dari mana mati karena dilindas, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dengan demikian, Habiburokhman menyebut pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan KY dan MA untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dia juga meyakini bahwa semua anggota Komisi III akan sepakat dengan langkah yang dihasilkan dalam RDPU kali ini.
“Kalau teman-teman lihat mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan dalam RDPU, kenapa? Sebelumnya enggak ada kesimpulan kalau ada RDPU. Ini pertama kali, ini membuktikan betapa kita konsen terhadap masalah ini, saya yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami lakukan ini, kami sudah berkomunikasi,” bebernya.
“Seharusnya bisa dilakukan pencekalan, karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum. Kan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika sudah diputus si terdakwa sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi konsen kami soal pencekalan kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, aparat terkait asal dikenakan pencekalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menganggap, tindakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif Edward Tannur itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Selain itu, majelis hakim juga menilai, Ronald Tanur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.*
Laporan M. Hafid