Terbukti Cabuli 40 Santri Laki-laki, 2 Guru di Ponpes Agam Sumbar Ditangkap

FORUM KEADILAN – Dua orang guru di Ponpes di Kabupaten Agam Sumbar, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 40 santri laki-laki.
Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat, 26/7/2024 mengatakan, bahwa dua pelaku pencabulan santri ini berinisial RA (29) dan AA (23), keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024.
“Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” ujar Yessi.
Ia menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkapkan kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” jelasnya.
Ia mengungkapkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang dan sedangkan AA mempunyai korban 10 orang . Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.
“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” lanjutnya.
Yessi menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
“Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” katanya.
Diketahui, dalam pengungkapkan kasus ini, kedua pelaku mengaku pernah melakukan kasi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 ayat 2 juncto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” tegasnya.*