Putusan Belum Siap, Sidang Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ Ditunda

FORUM KEADILAN – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyebut bahwa penundaan pembacaan vonis terkendala karena putusan belum siap. Ia mengatakan, pembacaan vonis akan dilakukan pada Selasa, 30/7/2024.
“Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata blm siap putusannya, belum bisa dibacakan hari ini,” katanya, Jumat, 26/7.
“Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa (30/7) jam 10.00 pagi, karena empat perkara. Harap dimaklumi, majelis hakim punya keterbatasan, karena waktunya singkat banget,” lanjutnya.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, di antaranya ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Selain itu, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.
Untuk diketahui, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara.
Sementara Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Mereka semua juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan kas negara sebesar Rp510 miliar pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Mereka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi