Rabu, 17 September 2025
Menu

PSHT Jember Dibekukan Sementara Terkait Aksi Pesilat Keroyok Polisi

Redaksi
Ilustrasi penyerangan. | Ist
Ilustrasi penyerangan. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara akibat aksi belasan pesilat PSHT mengeroyok anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto hingga babak belur, pada Selasa, 23/7/2024.

Hingga pada saat ini, polisi telah menetapkan 13 pesilat menjadi tersangka dan sebanyak 11 pesilat sudah berusia dewasa, sementara 2 pesilat masih di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, memastikan bahwa seluruh kegiatan PSHT Jember dibekukan untuk sementara. Ia meminta agar pesilat menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperbaiki manajemen. Berserta, mengantisipasi hal yang serupa tidak terulang kembali.

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang PSHT Jember. Lalu, sepakat untuk membekukan semua kegiatannya di Jember.

“Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember,” jelas Imam, Jumat, 26/7/2024.

Iman berharap agar PSHT menjadikan momentum ini untuk berbenah dan mengevaluasi.

“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki manajemen dan menguatkan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Imam menyebut, seyogyanya organisasi pesilat tidak memantik dan menyebabkan kericuhan. Tetapi, dapat menciptakan dan melestarikan keamanan di manapun berada.

“Tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat,” tambahnya.

Pembekuan ini telah disepakati bersama Forkopimda Jatim. Begitu pula dengan pengurus cabang di Kabupaten Jember dan telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Nasional PSHT Moerdjoko.

Di sisi lain, Moerdjoko meminta kepada polisi agar dapat menindak pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.

“Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum,” ujar Moerdjoko.

Moerdjoko memastikan bahwa 13 tersangka akan mendapatkan sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT dan juga oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.

“Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur,” tegasnya.

Moerdjoko meminta maaf kepada masyarakat dan polisi atas kejadian tersebut dan mengaku menyesalkan peristiwa itu terjadi hingga menyebabkan polisi terluka.

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain,” tandasnya.*