Kominfo Jelaskan Penyebab Judol Sudah Diberantas tapi Masih Ada Iklannya

FORUM KEADILAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) menjelaskan mengapa judi online (judol) sudah banyak diberantas tapi masih bisa beriklan di berbagai platform media sosial.
“Itu satu ada kemungkinan phishing (pengelabuan) ya, dia ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” kata Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers ‘Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judol’ di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25/7/2024.
Budi mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai platform, seperti Google dan YouTube terkait iklan judol tersebut.
“Kita sudah diskusi dengan berbagai platform termasuk Google dan YouTube, jadi itu phishing atau disusupi, seperti itu,” ujarnya.
Selain platform media sosial, jelas Budi, phishing juga terjadi pada situs atau web resmi dari pemerintah kota atau daerah di Indonesia
“Itu juga sekaligus menjadi peringatan bagi teman-teman pengelola situs daerah untuk menjaga situ dan webnya,” ucapnya.
Kata Budi, jika Kominfo men-take down judol tersebut, maka situsnya akan ikut ter-take down.
“Misalnya situs pemerintahan kabupaten mana disusupi halamannya sama judol, kalau kita take down itu, maka ke take down juga situs Pemkab nya,” jelasnya.
Sebab masih bisa disusupi oleh judol, Budi menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Kominfo tidak melakukan pencegahan.
“Loh bukan (tidak ada pencegahan), pencegahan kan kita lakukan terus, kita take down. Kita juga sudah memberitahu pada pemerintah daerah, karena yang bisa menghilangkan itu juga mereka, pemerintah daerah,” katanya.
Budi menegaskan bahwa setiap situs menjadi tanggung jawab dari masing-masing pemilik web.
“(Pemerintah) bukan lepas tangan, jangan menyimpulkan lepas tangan. Kita kasih tahu situs itu disisipi judol, yang bisa membereskan itu mereka sendiri,” tandasnya. *
Laporan Novia Suhari