Kepala BP2MI Ungkap Jokowi Kaget soal Sosok Inisial T Diduga Pengendali Bisnis Judol di Indonesia

FORUM KEADILAN – Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan sosok inisial ‘T’ yang diduga pengendali bisnis judi online (judol) di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disampaikan oleh Benny dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara. Benny juga mengatakan bahwa Presiden dan kapolri kaget setelah diberitahu mengenai sosok inisial T yang berada di balik bisnis judi online di Indonesia.
“Boleh ditanya kepada Menko saat itu Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” kata Benny dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, pada Selasa, 23/7/2024.
Ia menjelaskan, sosok berinisial T ini berhasil terungkap setelah pihaknya mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja.
Hasil pengusutannya kasus tersebut diketahui WNI yang berada di Kamboja sering dipekerjakan dalam praktik judi online.
Terjadinya perubahan tren, kata Benny, ditingkat pendidikan korban penempatan ilegal ke Kamboja. Benny mengatakan bahwa mayoritas korban di Kamboja ada lulusan SMA, S-1, hingga S-2.
“Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, ‘sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scaming online‘,” jelasnya.
“Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden,” lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa sosok berinisial T ini juga dikenal secara umum dan sosok ini hingga sampai saat ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” tambahnya.
Oleh maka itu, Benny menilai sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar beserta dalang dibalik penempatan ilegal dan judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong,” tegasnya.
“Mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat. Penjual anak bangsa yang mengambil keuntungan dan pesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” tandasnya.*